Total Tayangan Halaman
Kamis, 14 Juli 2011
Pembatasan BBM bersubsidi (baca: Premium, Solar, Minyak Tanah)
Seratus dua puluh koma tujuh trilyun rupiah (Rp 120,7 trilyun). Apakah Anda bisa membayangkan berapa banyak jumlah tersebut? itu adalah 120.700 milyar atau 120.700.000 juta, dengan kata lain kalau mempunyai uang sebesar itu, Anda bisa memberi uang masing-masing Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 120,7 juta orang, yang notabene setengah dari penduduk Indonesia yang 240 juta orang. Dan itu adalah uang yang harus dibayarkan pemerintah untuk membeli subsidi bensin, solar dan minyak tanah untuk tahun 2011 ini. Melihat jumlah tersebut tentunya kita bertanya-tanya mengapa BBM bersubsidi yang mengakibatkan jumlah sebesar itu ditanggung pemerintah tidak dibatasi? Misalnya dibatasi hanya untuk kendaraan niaga dan kendaraan umum (tapi tentunya kendaraan umumnya juga diperbaiki dong, jangan seperti kaleng karatan berjalan yang tidak tertib sama sekali sehingga mengakibatkan kemacetan). Tentu kalau pembatasan BBM bersubsidi dilakukan, maka dampaknya akan luas sekali, tetapi hal itu ada yang baik juga, misalnya dengan BBM yang mahal dan tidak lagi disubsidi, orang akan berpikir dua kali untuk bepergian dengan kendaraan pribadi dan akan memilih kendaraan umum untuk bepergian, atau orang akan semakin banyak membeli sepeda sehingga lingkungan akan semakin bersih dan kantong mereka pun tidak jebol untuk membeli bensin yang mahal, atau pemerintah jadi bisa membangun infrastruktur jalan yang lebih baik (dengan tanpa korupsi tentunya) sehingga kendaraan-kendaraan niaga bisa lebih menghemat bahan bakar dengan tidak adanya kemacetan dan bisa efisien bahan bakarnya sehingga perdagangan dan jalur transportasi publik pun semakin maju dan bisa membawa Indonesia semakin dipandang di dunia. Masalahnya mengapa hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah? Apakah ada main mata dengan perusahaan produsen kendaraan yang akhir-akhir ini banyak membuat pabriknya di Indonesia? Sehingga dengan pembatasan BBM yang mengakibatkan berkurangnya minat masyarakat untuk membeli kendaraan menjadi berkurang pula pendapatan mereka (baca: perusahaan produsen kendaraan dan oknum pemerintah yang diberi upeti oleh perusahaan produsen kendaraan). Apabila alasan pemerintah adalah tidak ingin inflasi meningkat, hal itu juga tidak relevan, karena dengan pembatasan BBM yang hanya dibatasi kendaraan niaga dan kendaraan umum publik saja yang boleh menggunakannya maka tidak akan terjadi inflasi karena inflasi disebabkan karena naiknya ongkos transportasi barang dan jasa (misalnya bahan makanan, bahan pakaian, dan barang-barang kebutuhan primer dan sekunder lain), sedangkan dalam hal ini kendaraan niaga boleh menggunakan BBM bersubsidi sehingga tidak akan terjadi kenaikan harga barang (kalau harga barang masih naik juga berarti ada kesalahan dalam sistem atau pengusaha yang nakal, atau pengusaha-pengusaha tidak memakai kendaraan niaga dalam mengirimkan barangnya, menggunakan mobil sport mungkin untuk mengirimkannya (^_^)). Inilah kelebihan pembatasan BBM dibanding menaikkan harga BBM bersubsidi. Inflasi tidak akan naik karena adanya pembatasan BBM ini, dengan catatan pembatasan dilakukan dengan benar dan dengan peraturan yang dijalankan, tidak seperti yang umum terjadi di Indonesia selama ini dimana peraturan hanya menjadi peraturan tertulis saja, tidak banyak yang menjalankannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar